Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam tidak terima gelar doktornya dicabut oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Nur Alam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. BEST PROFIT
Sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (31/12/2019), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 247/G/2019/PTUN.JKT. Nur Alam tidak terima atas pencopotan gelar doktornya lewat SK Rektor Nomor 920/UN39/PK.05/2019. BESTPROFIT Nur Alam meminta PTUN Jakarta: PT BESTPROFIT FUTURES 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal atau tidak Sah serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas Nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019; 4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. Sidang ini masih berlangsung di PTUN Jakarta. BESTPROFIT FUTURES Berdasarkan putusan MA, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan karena terbukti korupsi. Selain hukuman penjara dan denda, Nur Alam tetap dibebani uang pengganti Rp 2,7 miliar dan pencabutan hak politik 5 tahun. Jumlah uang pengganti dan pencabutan hak politik itu sama dengan putusan banding. PT BESTPROFIT detikcom sudah mengkonfirmasi pencabutan gelar doktor Nur Alam kepada pihak UNJ. Namun Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ, Krisnamurti, belum merespons pertanyaan detikcom. PT BEST PROFIT Sumber : detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|