5 Pemerkosa di Bangkalan di hukum mati. Mereka dengan sadis dan biadab memperkosa korban yang masih berusia 17 tahun. Setelah itu, mereka membunuh korban. Ikut dibunuh juga teman korban. BEST PROFIT
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan yang dikutip detikcom, Rabu (2/10/2019), peristiwa durjana itu terjadi pada 17 Mei 2017. Bukit Pantai Rongkang, Desa Kwanyar Barat, Bangkalan menjadi saksi bisu para jahanam itu melakukan perbuatannya. BESTPROFIT Kasus bermula saat Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad, dan Muhammad Hayyat sedang nongkrong. Mereka sepakat mau gangguin orang pacaran di Pantai Rongkang. PT BESTPROFIT Di sisi lain, Ahmad sedang pacaran dengan korban yang berusia 17 tahun di Pantai Rongkang. Lima pelaku itu kemudian ramai-ramai mendatangi Ahmad dan korban. Jeppar kemudian menodongkan pisau ke arah keduanya. PT BEST PROFIT Pasangan itu kemudian digiring ke sebuah gua di tepi tebing. Jeppar kemudian menarik kerudung korban dan mengikatkan ke mulut Ahmad. PT BESTPROFIT FUTURES BESTPROFIT FUTURES Sumber : detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|