Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya. Ahok lewat pengacaranya melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. BEST PROFIT
"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, ketika dihubungi detikcom, Kamis (30/7/2020). BESTPROFIT Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. PT BESTPROFIT Dalam laporan polisi tertanggal 17 Mei tersebut, disebutkan perkara yang diadukan ialah pencemaran nama baik melalui media elektronik. PT BEST PROFIT Terkait kronologi kasus tersebut dan bukti hasil pencemaran baik yang dilakukan pelaku kepada Ahok, pihak pengacara Ahok masih enggan membeberkan hal tersebut. Dia mengatakan akan menunggu rilis dari Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus itu. PT BESTPROFIT FUTURES "Biar Polda aja yang rilis dulu. Soal pelaku itu nanti biar Polda dulu aja yang ngomong ya," tukasnya. BESTPROFIT FUTURES Sumber : detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|