PT BESTPROFIT - Amerika Serikat (AS) mendesak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia usai memenangkan gugatan atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan asal AS yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Bagaimana kronologinya? Pada 2 Agustus 2018, Pemerintah Indonesia menerima salinan surat Perwakilan Amerika Serikat (AS) untuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO. BESTPROFIT Surat tersebut pada intinya meminta otorisasi dari Badan Penyelesaian Sengketa WTO kepada AS untuk menunda pemberian konsesi tarif kepada Indonesia terkait sengketa yang diadukan AS atas kebijakan pelarangan (impor) yang diterapkan Indonesia. BEST PROFIT
AS merasa Indonesia menerapkan hambatan dalam importasi produk hortikultura, hewan dan produk hewan. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor registrasi DS478 di WTO. PT BEST PROFIT Surat tanggal 2 Agustus 2018 tersebut merupakan buntut dari perkara yang telah diajukan pihak AS pada tahun 2015. Di tahun yang sama, Badan Penyelesaian Sengketa WTO membentuk panel atas permintaan AS dan Selandia Baru yang memperkarakan kebijakan impor produk hortikultura, serta hewan dan produk hewan yang diterapkan Indonesia. Total terdapat 18 kebijakan RI yang diadukan oleh AS dan Selandia Baru karena dianggap tidak dengan komitmen kerja sama dagang di WTO. Pada 22 Desember 2016, panel sengketa mengumumkan temuannya bahwa 18 kebijakan yang diterapkan Indonesia tersebut tidak sejalan dengan prinsip dan disiplin yang disepakati di WTO dan merekomendasikan Indonesia agar melakukan penyesuaian kebijakan. Pada 17 Februari 2017 Indonesia mengajukan banding. Namun, pada 22 November 2017 Badan Banding WTO menguatkan rekomendasi dari panel sengketa bahwa Indonesia harus melakukan penyesuaian atas 18 measures yang dipermasalahkan. Melalui pembahasan yang cukup panjang, maka disepakati bahwa Indonesia akan melakukan penyesuaian tahap pertama selambatnya pada 22 Juli 2018 dan tahap kedua pada 22 Juni 2019. Meskipun langkah-langkah penyesuaian telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dalam konsultasi para pihak yang berlangsung pada 27 Juli 2018 di Jenewa, AS menyatakan bahwa Indonesia belum cukup melakukan penyesuaian. Penilaian ini didasarkan pada informasi yang diterima Perwakilan AS untuk WTO bahwa eksportir produk hortikultura dari AS masih mengalami kesulitan untuk mengekspor produknya ke Indonesia. Sementara konsultasi bilateral tetap berjalan, AS menggunakan haknya berdasarkan Pasal 22.2 dari WTO Dispute Settlement Understanding untuk mengamankan haknya guna menunda pemberian konsensi tarif kepada Indonesia apabila Indonesia benar-benar gagal melaksanakan rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Sehingga lahirlah gugatan dari AS yang mendesak WTO untuk menjatuhkan sanksi sebesar Rp 5 T kepada Indonesia. "Jadi sebenarnya pada tahapan ini, AS berupaya mengamankan haknya untuk melakukan retaliasi apabila Indonesia dinyatakan gagal memenuhi kewajibannya sesuai rekomendasi dari Badan Sengketa WTO," jelas Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Rabu (8/8//2018). Sumber : Detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|