Polisi menetapkan JW, sopir bus TransJakarta sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan istri Wakalendiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar terluka. JW dinilai telah lalai dalam berkendara sehingga menimbulkan korban luka. BEST PROFIT
"Iya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum DitlantasPolda Metro JayaAKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/3/2020). BESTPROFIT Fahri mengatakan, pihaknya mempersangkakan JW dengan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi TransJakarta dianggap telah lalai dalam berkendara. PT BESTPROFIT Pasal tersebut berbunyi: "Pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah." Seperti diketahui, kecelakaan melibatkan bus TransJakarta dan Mitsubishi Pajero bernopol B-88-BRA di Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) kemarin. Kecelakaan bermula ketika mobil Pajero hendak belok kanan. PT BESTPROFIT FUTURES Sementara bus TransJakarta melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya di persimpangan Jl Sultan Iskandar, bus TransJakarta melaju kencang dan menghantam mobil Pajero dari bagian kiri. PT BEST PROFIT Selanjutnya, mobil Pajero terhimpit di antara bus Transjakarta dan tiang beton. Kecelakaan ini mengakibatkan istri Boy Rafli dan sopirnya mengalami luka-luka. BESTPROFIT FUTURES Sumber : detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|