PT BESTPROFIT - Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut mati oleh jaksa penuntut umum. Aman pun siap membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim pagi ini. "Pledoi dua-duanya sudah siap dibacakan," ujar kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (25/5/2018). BESTPROFIT BEST PROFIT
Salah satu pleidoi yang akan dibacakan adalah secarik kertas yang dikeluarkan Aman saat sidang tuntutan pekan lalu. Namun Asrudin, enggan menjelaskan poin-poin apa saja dalam pembelaan Aman. "Iya (secarik kertas)," ucap Asrudin. PT BEST PROFIT Sidang pleidoi Aman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sekitar pukul 08.30 WIB. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini. BESTPROFIT FUTURE Jaksa menyatakan Aman melanggar Pasal 14 jo 6 dan Pasal 14 jo 7 UU No 15/2003. Perbuatan Aman juga menghilangkan nyawa anak dalam peristiwa bom Samarinda. Aman pun dituntut vonis mati oleh jaksa. Perbuatan Aman dianggap jaksa tergolong sadis. Menurut jaksa, Aman lewat JAD menggerakkan aksi bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumatera Utara dan Bima. Aman juga sebelumnya pernah dipenjara 9 tahun di kasus pelatihan teroris di Aceh. Sumber : Detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|