BEST PROFIT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan untuk mengatur ojek online (ojol). Aturan tersebut akan dirilis pada Maret 2019 mendatang. Ada beberapa poin penting yang diatur dalam regulasi ini antara lain menyangkut tarif, suspend, dan keselamatan. Khusus tarif, pemerintah tidak akan mematok satu angka per kilometer (km). Pemerintah akan menerapkan tarif batas atas dan bawah sebagaimana taksi online. PT BESTPROFIT FUTURES Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan, aturan ojek online keluar pada Maret 2019 atau sebelum pemilihan presiden (Pilpres) yang berlangsung pada 17 April 2019. Budi tak ingin aturan ojek online ini dikaitkan dengan aktivitas politik. PT BESTPROFIT
Dia bilang, pemerintah hanya ingin bekerja secara profesional untuk melindungi kepentingan semua pihak dan proses bisnis ojol. "Saya tidak ke sana ya. Selalu saya katakan, saya mohon kepentingan-kepentingan yang lain, saya hanya profesional karena memang ingin melindungi kepentingan dan kemitraan yang baik dan proses bisnis ojek online ini," kata dia di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019). BESTPROFIT "Jadi kalau ada pemikiran-pemikiran monggo silakan, tapi yang jelas saya jalan saja," ungkapnya. Dia melanjutkan, aturan ini bakal terbit Maret karena banyak pekerjaan yang mesti diselesaikan Kemenhub. Apalagi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin segala pekerjaan selesai dengan cepat. "Sebetulnya bukan masalah sebelum Pemilu, tapi Pak Menteri ingin kecepatan, kan tahu sendiri bagaimana kinerja Pak Menteri, etos kerja beliau. Kalau beliau saya akan begini, akan cepat, karena pekerjaan kita cukup banyak yang lain. Belum nanti menyangkut terminal, jembatan timbang kalau bisa satu per satu PR kita selesaikan," terangnya. Budi Setiadi menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang tidak mengatur sepeda motor sebagai angkutan atau transportasi umum. "Itu juga yang kemarin diskusi oleh Pak Menhub dengan tim kecil bahwa kalau memang regulasi UU 22 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, belum menemukan menyangkut permasalahan sepeda motor sebagai angkutan umum," kata dia. Dia melanjutkan, terkait aturan ojol, pemerintah berlandaskan pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan payung hukum ini, pemerintah bisa mengambil diskresi jika ada kegiatan di publik namun belum diatur. "Dalam UU 30 Tahun 2014 dalam pasal 22 dalam ketentuan umum juga ada, menyangkut pasal diskresi menteri untuk membuat peraturan sepanjang, kegiatan di masyarakat sudah ada tapi belum ada aturannya. Berarti Pak Menteri bisa membuat aturan dengan Permen itu diperbolehkan dengan UU 30 tadi," terangnya. Budi melanjutkan, dengan mengacu UU tersebut, bukan berarti pemerintah menjadikan ojol sebagai angkutan umum. "Kita istilah saja, kalau dalam UU 22 memang tidak ada istilah sepeda motor angkutan umum, tidak ada," ujarnya. "Dalam UU 30 2014 itu adalah menyangkut masalah diskresi, boleh Pak Menteri ini. Makanya yang dikatakan Pak Menteri, kita mengatur hanya sebagian saja, dimana heavy-nya lebih kepada sepeda motor berbasis aplikasi, itu saja, bukan berarti langsung sepeda motor sebagai angkutan umum. Ini supaya dibedakan, memang agak tipis, tapi kalau agak sensitif bisa memahami," jelasnya. Sumber : Detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|