PT BESTPROFIT - Pemerintah memperpanjang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) buat PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 31 Juli 2018. Jika tidak diperpanjang maka izin kedaluwarsa per 4 Juli ini. Dengan diperpanjang hingga 31 Juli, artinya Freeport masih diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor konsentrat. Keputusan tersebut merevisi SK IUPK Nomor 413K/30/MEM/2017. BESTPROFIT "Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi produksi kepada PT Freeport Indonesia dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya SK 413 sama dengan yang kemarin sampai dengan 31Juli 2018," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono di kantornya, Rabu (4/7/2018). BEST PROFIT
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono menyatakan ada faktor-faktor yang dipertimbangkan pemerintah sehingga memperpanjang izin IUPK buat Freeport. "Karena memang ada beberapa hal yang dalam proses penyelesaian, yang utamanya dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK, dan tim Freeport, serta tim Inalum yang meminta untuk artinya diberikan kesempatan menyelesaikan itu," ujarnya. Meski demikian, dia memastikan terkait penyelesaian masalah divestasi, smelter dan perpanjangan operasi sudah mencapai tahap final. "Untuk kegiatan yang lain, divestasi, smelter, dan perpanjangan operasi, artinya mengenai ketentuan sudah dalam proses final," jelasnya. "Tetapi yang untuk lingkungan diperlukan waktu, sehingga kita memberikan waktu kembali, tetapi waktu itu hanya satu bulan untuk PT Freeport dan Inalum bisa menyelesaikan. Sampai 31 Juli 2018," tambahnya. Pemerintah memperpanjang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) buat PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 31 Juli 2018. Seiring dengan itu, pemerintah juga menargetkan negosiasi divestasi saham selesai sebelum IUPK berakhir. "Kalau dikasih sebulan itu (hingga 31 Juli), kita harap semua (proses transaksi divestasi saham) itu selesai sebulan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono. Dengan diperpanjangnya IUPK, menurutnya antara Freeport dan PT Inalum (Persero) juga mendapat kesempatan untuk membahas penyelesaian masalah divestasi hingga 31 Juli. "Iya, jadi penyelesaian pembicaraan Inalum dan Freeport menyangkut beberapa aspek kan ya. Masalah divestasi, kelanjutan operasional seperti apa," jelasnya. Namun diharapkan saat IUPK berakhir bulan ini, urusan dengan Freeport, termasuk divestasi saham bisa rampung. "Kita berharap urusan Freeport selesai Juli ini sesuai dengan (berakhirnya) IUPK," tambah Bambang. Negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan pemerintah masih berjalan alot. Selain itu ada masalah lain, yakni soal lingkungan. "Memang ada beberapa hal yang dalam proses penyelesaian, yang utamanya dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018). "Yang lebih inti adalah masalah lingkungan. Mereka kan ada tim KLHK yang sekarang bersama-sama dengan Freeport menyelesaikan," ujarnya. Hanya saja dirinya belum mengetahui betul bagaimana perkembangannya penyelesaian masalah lingkungan dengan Freeport. Pasalnya urusannya ada di KLHK. Pemerintah pun punya waktu satu bulan ini untuk menyelesaikan masalah lingkungan, termasuk negosiasi saham dengan Freeport. "Tentu melihat situasi bahwa semua itu sudah dekati final, sehingga kita berharap harus selesai sebulan. Ini mem-pressure pemerintah dan Freeport sendiri harus selesai satu bulan," tambahnya. Sumber : Detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|