Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyiapkan tanggapan terkait nota keberatan atau eksepsi Ratna Sarumpaet dalam perkara hoax penganiayaan. Jaksa meyakini perbuatan Ratna sudah menimbulkan keonaran. BEST PROFIT
"Iya (bantah eksepsi Ratna)," kata jaksa Sarwoto lewat pesan singkat, Senin (11/3/2019). Dalam persidangan sebelumnya, pengacara Ratna, Desmihardi, menegaskan dakwaan jaksa soal keonaran akibat hoax tidak tepat. Sarwoto mengaku siap membuktikan terkait keonaran yang diakibatkan oleh perbuatan Ratna. "Menurut kami, ada keonaran dan akan dibuktikan dalam materi pokok perkara," ujarnya. BESTPROFIT Sidang lanjutan perkara hoax Ratna Sarumpaet akan digelar di PN Jaksel pada hari ini. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan jaksa terkait nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Ratna. Tim pengacara Ratna Sarumpaet menegaskan dakwaan jaksa soal keonaran akibat hoax tidak tepat. Sebab, hoax penganiayaan disebut pengacara tidak menimbulkan keonaran di masyarakat. "Bahwa rangkaian cerita bohong yang terdapat dalam cuitan Twitter Saudara Rizal Ramli dan Saudara Rocky Gerung, akun Facebook saksi Nanik Sudaryati, serta konferensi pers Saudara Prabowo Subianto, orasi yang dilakukan oleh beberapa orang di Dunkin' Donuts Menteng Jakarta Pusat yang mendukung pengakuan terdakwa mengenai cerita penganiayaan, serta aksi unjuk rasa Lentera Muda Nusantara yang dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2018 di Jalan Gatot Subroto, tidak dapat dikatakan sebagai keonaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946," papar pengacara Ratna Sarumpaet membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (6/3/2019). PT BESTPROFIT Cuitan dan unjuk rasa yang muncul setelah beredarnya foto muka lebam dan bengkak Ratna Sarumpaet, disebut tim pengacara, bukan kategori kerusuhan. PT BEST PROFIT "Karena cuitan dan aksi unjuk rasa tersebut bukanlah kerusuhan, keributan, atau keonaran yang telah terjadi di tengah masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya," tegas pengacara. PT BESTPROFIT FUTURES Kerusuhan yang dimaksud dalam keonaran sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 versi pengacara adalah kerusuhan pada Mei 1998, kerusuhan Malari, dan kerusuhan 27 Juli 1996. "Kerusuhan yang pada umumnya memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya," tegas pengacara. BESTPROFIT FUTURES Sumber : Detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|