Polres Surakarta menghentikan penyidikan dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan hal tersebut memang kewenangan Sentra Gakkumdu, yang di dalamnya terdiri dari unsur polisi, kejaksaan dan Bawaslu. BEST PROFIT
"Itu kewenangan dari Sentra Gakkumdu yang menangani tindak pidana pelanggaran kampanye. Kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu tahu betul apakah dugaan Slamet Ma'arif tersebut terdapat bukti yang kuat atau tidak," kata Wakil Direktur Kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf, Daniel Johan, kepada detikcom, Selasa (26/2/2019). Untuk diketahui, Slamet Ma'arif sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019. Daniel menuturkan pihaknya menghormati hasil rapat Sentra Gakkumdu yang menyatakan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke kejaksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya persoalan penegakan hukum pada Sentra Gakkumdu. BESTPROFIT "Kami serahkan sepenuhnya dengan pihak berwajib, yang menentukan lanjut atau tidaknya perkara karena kuat atau tidaknya bukti yang bersangkutan," tutur Daniel. PT BESTPROFIT Daniel kemudian berpesan kepada semua pihak agar melakukan kampanye dengan cara yang tidak melanggar aturan, tidak berbau SARA dan saling menghargai. PT BEST PROFIT "Demi apa? Demi Indonesia maju untuk seluruh rakyat," tutur Daniel. Diketahui, Polda Jawa Tengah mengumumkan bahwa Polres Surakarta telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Slamet Ma'arif . Ada tiga alasan yang menjadi dasar kasus ini disetop. PT BESTPROFIT FUTURES Alasan pertama, adanya perbedaan antara ahli pidana pemilu dan KPUD Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye. Kedua, unsur mens rea (niat) pelaku belum bisa dibuktikan karena Slamet belum sempat pernah datang saat diperiksa selama kurun waktu 14 hari. Sehingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak dapat lagi memproses karena batas waktu penyelidikan pelanggaran pemilu selama 14 hari itu sudah habis. Alasan ketiga, hal ini telah disepakati oleh unsur-unsur Sentra Gakkumdu Surakarta dalam rapat. BESTPROFIT FUTURES Sumber : Detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|