Mahkamah Agung (MA) memahami putusan PK Baiq Nuril menuai pro-kontra. Namun MA menolak jika putusan PK Baiq dianggap Ombudsman RI berpotensi maladministrasi. BEST PROFIT
"Kami bisa memahami jika pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan PK yang diajukan oleh Baiq Nuril muncul reaksi dari kalangan masyarakat. Tetapi kami menolak sinyalemen Ombudsman yang mengatakan terdapat potensi maladministrasi oleh MA dalam memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril karena MA mengabaikan produknya hukumnya sendiri dalam menangani kasus Baiq Nuril," kata Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (8/7/2019). Dalam hal ini, anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyorot Perma Nomor 3 Tahun 2017 terkait Penanganan Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Ninik merasa MA mengesampingkan Perma tersebut. BESTPROFIT Andi pun kembali membantah Ombudsman. Menurutnya Perma nomor 3 Tahun 2017 itu justru mengatur aspek formil bagaimana penegak hukum atau hakim bersikap dan beracara dalam menangani perkara perempuan yang berhadapan hukum. Andi menilai, Ombudsman hanya melihat masalah dari satu sisi. "Sinyalemen ini tidak berdasar dan hanya melihat masalahnya dari satu sisi. Sebab Perma Nomor 3 ini adalah peraturan yang hanya mengatur aspek formil bagaimana aparat penegak hukum/hakim bersikap dan beracara dalam menangani perkara perempuan yang berhadapan hukum," ujarnya. PT BESTPROFIT "Sedangkan peraturan yang menjadi dasar MA mempersalahkan Terdakwa Baiq Nuril adalah hukum materiil yang termuat dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Oleh karena itu kami minta juga dipahami fungsi dan kedudukan MA dalam menangani perkara kasasi dan PK," lanjut Andi. MA, kata Andi memiliki kewenangan dalam menilai masalah penerapan hukum dari putusan judex facti (PN/PT) apakah sudah tepat atau tidak. Lebih lanjut, kata Andi, MA tidak seperti PN atau PT yang memeriksa, menilai, dan menyusun kronologis fakta. PT BEST PROFIT "Demikian juga dalam upaya hukum luar biasa-PK. Alasan-alasan PK ini diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Terkait dengan perkara permohonan PK Baiq Nuril yang mendalilkan bahwa dalam putusan kasasinya mengandung muatan kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, namun menurut majelis hakim PK, majelis hakim PK setelah mempelajari ternyata alasan tersebut tidak beralasan, artinya tidak ternyata ada kekhilafan hakim atau kekeliruan dalam putusan kasasi a'quo, oleh karena itu putusan kasasi-judex juris-sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," terangnya. Sebagaimana diketahui, MA menolak PK Baiq Nuril sehingga Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal. PT BESTPROFIT FUTURES BESTPROFIT FUTURES Sumber : Detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|