PT BESTPROFIT - Badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertamina, Shell, Total, dan lainnya harus meminta izin ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk bisa mengubah harga bahan bakar non-penugasan atau non-subsidi, seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Plus, dan lainnya. BESTPROFIT Aturan ini akan ditetapkan melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014. BEST PROFIT Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan langkah ini bukan bertujuan untuk mengendalikan harga. Pemerintah ingin melihat apakah perubahan harga BBM yang akan dilakukan oleh badan usaha penyalur BBM wajar. PT BEST PROFIT Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 002/PII-I/2003 ditetapkan bahwa pemerintah harus campur tangan dalam kebijakan penentuan harga BBM. Alasannya, BBM ini mempengaruhi hajat hidup orang banyak. "Jenis bahan bakar umum kita tidak mengatur harganya harus sekian. Kita hanya mengecek setiap pengajuan kenaikan atau penurunan harga itu harga pasarnya berapa minyak mentahnya. Apakah wajar? Kalau wajar saya pasti tanda tangan. Itu sebenarnya," tutur Jonan kepada CNBC Indonesia, Sabtu (14/4/2018). Jonan menuturkan, Presiden Joko Widodo sudah memperingatkan jajaran pemerintah agar berhati-hati apabila ada kebijakan kenaikan harga BBM. "Kami lihat dulu jangan-jangan kalau harga minyak naik dia (badan usaha penyalur BBM) menaikkan harga BBM, dan harga minyak turun dia tidak menurunkan. Itu sebenarnya harus diatur sejak keputusan MK 2003, dan kita tidak mengaturnya selama ini," jelas Jonan. Sumber : Detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|