Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman mati kepada 5 pemerkosa yang dilanjutkan pembunuhan si korban. Sebelum memperkosa, kelimanya membunuh terlebih dahulu teman korban agar memuluskan kebejatannya. BEST PROFIT
Kelima pelaku yang dihukum mati itu adalah Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad, dan Muhammad Hayyat. PN Bangkalan tidak takut dituding melanggar HAM, di mana doktrin HAM melarang menjatuhkan hukuman mati. BESTPROFIT "Perbuatan terdakwa telah melukai nilai-nilai yang tumbuh dalam jiwa masyarakat Madura Bangkalan yang sosilogis dan religius," ucap majelis atas terdakwa Muhammad Hayyat yang diketuai olehBawono Effendi dengan anggota Sugiri Wiryandono dan Vilaningrum sebagaimana dilansir website MA, Kamis (3/10/2019). PT BESTPROFIT Menurut majelis, perbuatan para pelaku bertentangan dengan norma hukum. Perbuatan itu juga menimbulkan aspek sosial kemasyarakatan yang luas. PT BEST PROFIT "Dan memicu timbulnya tindak pidana lain yang bersumber dari tindak pidana tersebut. Perbuatan terdakwa tergolong sadis, keji dan tidak berperikemanusiaan," ujar majelis dengan bulat. PT BESTPROFIT FUTURES BESTPROFIT FUTURES Sumber : detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|