Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda metro Jaya menetapkan Ade Permana Putra (26) sebagai tersangka karena menabrak polisi saat hendak menilangnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut alasan pelaku menabrak korban hanya karena takut ditilang. BEST PROFIT
"Iya benar pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada detikcom, Minggu (19/1/2020) malam. BESTPROFIT Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Jatanras Ditresklrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian membenarkan informasi penetapan status tersangka kepada pelaku. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan oleh polisi. Pelaku dikenakan Pasal 212 KUHP. PT BESTPROFIT "Statusnya sudah tersangka dan tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," jelas Jerry. PT BEST PROFIT PT BESTPROFIT FUTURES BESTPROFIT FUTURES Sumber : detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|