Pihak Imigrasi mengambil langkah tegas terhadap Barrakeh Wissam, pengelola House of Om, yang menggelar yoga massal di Gianyar, Bali. Saat ini Wissam ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) sebelum dideportasi ke negara asalnya, Suriah.
"Ini proses deportasi, ditempatkan di rudenim adalah dalam rangka deportasi dalam proses pemulangan ke negaranya. Jadi, kalau memulangkan tidak bisa serta-merta kita pulangkan, tangkep langsung bikin surat pemulangan dengan masa masa COVID-19 seperti ini. Bagaimana kita memulangkan dia kalau nggak ada penerbangan," kata Kepala Kantor Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Rudenim Jimbaran, Rabu (24/6/2020). Dia mengatakan Wissam akan ditahan di rudenim hingga ada penerbangan tersedia ke Suriah. Wissam akan ditahan maksimal selama 30 hari, namun waktu penahanan bisa bertambah bila memang nantinya belum ada penerbangan ke Suriah. Pengelola yoga massal para turis di Gianyar akan dideportasi ke negara asalnya, Suriah. Dia dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19 (Angga Riza/detikcom) "Sebenarnya itu batasnya paling hanya untuk kita tahan di sini bisa sampai 30 hari langsung kita pulangkan prosesnya. Tapi ada nggak penerbangan pulangkan ke negaranya. Kalau nggak ada, ya akan bertahan dulu di Rudenim," kata Jamaruli. Wissam diberi sanksi karena membuat kegiatan yang membuat banyak orang berkumpul di masa pandemi Corona. Terlebih kegiatan yang dibuatnya tak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Wissam menyelenggarakan yoga massal di House of Om yang kemudian viral di media sosial pada Kamis (18/6). Kegiatan tersebut diperkirakan melibatkan 60 orang. Sumber : detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|