BESTPROFIT FUTURES - Penetapan tersangka Hanny Layantara (50), pendeta yang mencabuli jemaatnya selama 17 tahun berujung penangkapan. Tokoh agama di gereja kawasan Embong Sawo itu tak berkutik saat digiring ke Polda Jatim. BEST PROFIT
Sosok pria yang dianggap bijak di mata jemaatnya ini ditangkap di rumah temannya kawasan Perumahan Pondok Candra, Sidoarjo. Tak ada perlawanan berarti saat penangkapan. BESTPROFIT Penangkapan ini berawal dari keterangan pendeta yang ada kesesuaian dengan korbannya. Dari keterangan itu membuat polisi memiliki banyak bukti untuk penangkapan, selain undangan ke luar negeri untuk pendeta tersebut. PT BESTPROFIT "Iya ada kesesuaian keterangan saksi, korban kemudian alat bukti yang ada dengan keterangan si HL tersangka, kemarin (Jumat) sudah kita panggil (sebagai saksi). Dan dari keterangannya kita mendapatkan cukup bukti," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada detikcom, Minggu (8/3/2020). PT BEST PROFIT Karena ada kesesuaian, terang Pitra, keterangan itu kemudian ditambahkan dalam bukti baru yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka. Terlebih lagi, ada informasi bahwa tersangka akan pergi ke luar negeri. PT BESTPROFIT FUTURES Sumber : detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|