BEST PROFIT - Rencananya, tahun depan upah minimum provinsi atau yang lebih sering disebut dengan UMP akan naik 8% dari nilai tahun ini. Dasar perhitungannya tidak main-main, perhitungan UMP itu dilakukan dengan menghitung pertumbungan ekonomi dan inflasi, lalu didapatlah hasil 8%. Sebagai informasi, perhitungan UMP itu tertera dalam Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. Adanya peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. BESTPROFIT Untuk inflasi nasional sendiri, Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) menyatakan bahwa inflasi nasional adalah 2,88%. Hal ini diumumkan oleh BPS dalam sebuah surat untuk dapat diketahui baru-baru ini pada awal oktober 2018. Jadi secara hitung-hitungan, seharusnya kenaikan upah sebanyak 8% itu akan menutup kebutuhan yang harganya juga akan naik di tahun depan. Inflasinya tidak sampai 3%, gajinya naik sampai 8%. Kalau ternyata tidak cukup juga, yang keliru hitungan BPS ataukah anda yang tidak bisa mengelola gajinya? Bila berbicara mengenai gaji, sepertinya tidak akan pernah ada gaji yang dirasa cukup. Mungkin satu dua atau tiga bulan kenaikan gaji akan terasa dampaknya dalam kehidupan sehari-hari. Tapi setelah itu? Kehidupan akan seperti biasa saja. Sebuah studi pernah dilakukan terhadap pekerja yang berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya karena tawaran kenaikan gaji. Memang benar, ada kenaikan gaji sekitar 15% bagi mereka yang berpindah perusahaan. Tapi apakah kenaikan gaji tersebut kemudian menjadi cukup bagi dirinya? Bisa jadi tidak. Biasanya, adanya kenaikan gaji, maka otomatis uang belanja pun cenderung naik. Kebiasaan belanja berubah dan 'grade' barang yang dibeli pun biasanya berubah. Karena merasa ada kenaikan gaji, maka kemudian mengubah belanja secara harga, meski barangnya sama. Biasanya cukup dengan sarapan di nasi kuning belakang kantor, karena adanya kenaikan gaji ingin nasi kuning dari catering ternama. Karena merasa ada kenaikan gaji, maka kemudian mengubah belanja secara rutinitas, meski barangnya sama. Biasanya cukup dengan nonton dua kali dalam satu bulan, karena adanya kenaikan gaji lalu berubah rutinitas nonton bioskopnya menjadi 4 kali dalam satu bulan. Karena merasa ada kenaikan gaji, maka kemudian menambah cicilan, padahal bukan merupakan barang yang merupakan kebutuhan. Padahal handphone yang dimiliki saat ini masih berfungsi dengan baik, karena adanya kenaikan gaji lalu cicil handphone baru. Kebiasaan-kebiasaan ini adalah kebiasaan yang "tidak disadari" dan biasanya menjadi pembenaran karena adanya kenaikan gaji yang diberikan. Hingga pada akhirnya, tak ada pengaruhnya berapapun kenaikan gajinya. Oleh karenanya, meski katakanlah tuntutan untuk naik gaji sebanyak 25% dikabulkan oleh para pengusaha, maka tidak akan cukup juga. Yang membuat tidak cukup bukan hanya tentang harga-harga yang terus naik, tapi bisa jadi ketidakmampuan mengelola gaji disertai kenaikannya. Sumber : Detik
0 Comments
Leave a Reply. |
BPF NEWS
PT. BESTPROFIT FUTURES Archives
September 2022
|